Jumat, 24 Februari 2012

Penghancuran Patung Abdul Nasir di Benghazi Bukti Matinya Nasionalisme Arab

Setelah lebih dari seminggu, di mana brigade militer Libya melakukan penghancuran patung mantan Presiden Mesir Gamal Abdul Nasir di Benghazi-yaitu sebuah kota Libya tempat lahirnya revolusi yang berhasil menggulingkan diktator Muammar Gaddafi -ternyata setelah penghancuran patung itu tidak tampak adanya protes dari para pendukung nasionalisme Arab atas tindakan penghancuran itu.

Bahkan media massa Arab tidak banyak peduli terhadap berita ini, padahal operasi penghancuran yang menggunakan sejumlah buldoser dan alat-alat berat lainnya itu secara intensif dihadiri para wartawan dari media-media revolusi, di samping nama jalan di mana patung itu berada telah berubah menjadi jalan kemerdekaan setelah penggulingan nama Abdul Nasir dari jalan itu.

Dengan demikian, tidak adanya reaksi yang signifikan terhadap operasi penghancuran patung itu, tidak diragukan lagi bahwa hal ini menunjukkan kelemahan para pendukung nasionalisme Arab, juga menunjukkan ketidakberdayaan, bahkan kematian dari ide sampah tersebut, serta tidak adanya kemampuan untuk terus bertahan dalam kehidupan politik kontemporer. [kbht/htipress/syabab.com]

Lihat Video:


Yusirl: SBY Harus Diperiksa Dalam Kasusu Nazaruddin

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Nazaruddin.

Menurut Yusril, KPK harus menyidik dan memeriksa para saksi dalam kapasitas sebagai individu, tetapi dalam kapasitas sebagai pengurus Partai Demokrat.

“Untuk mengungkap, apakah tindak pidana yang dilakukan Nazar adalah kejahatan individual ataukah kejahatan terorganisir dan terstruktur. Ini perlu untuk mengungkap apakah Partai Demokrat terlibat ke dalam kejahatan korporasi atau tidak,” tandasnya di Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga pakar Hukum Tata Negara itu mengingatkan, keterangan Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh, bertentangan satu sama lain. Maka, hakim harus ambil inisiatif mengkonfrontir kedua saksi di persidangan berikutnya.

“Kalau ada nama-nama tertentu yang terungkap dalam persidangan dan terkait dengan pokok dakwaan, maka nama-nama tersebut harus diperiksa dan dikembangkan oleh penyidik. Orang yang pernah bertemu dengan terdakwa dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana wajib diperiksa,” Yusril menyarankan.

Yusril menegaskan, orang yang pernah bertemu dengan terdakwa Nazaruddin dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana, maka orang itu wajib diperiksa. Artinya, cukup alasan bagi KPK untuk memeriksa Presiden SBY dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Pasalnya, SBY bertemu dengan Nazaruddin sebelum melarikan diri ke luar negeri.

Dipaparkannya, jika KPK tidak mau menghadirkan SBY di persidangan, maka penasihat hukum Nazaruddin bisa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai saksi di persidangan. Yusril menambahkan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan tentang kriteria saksi yang diatur dalam UU KUHAP.

“Kalau KPK tidak mau, maka penasihat hukum dapat mengambil inisiatif meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan SBY sebagai saksi. Gunakan putusan MK tentang saksi yang saya mohon dulu sebagai dasar memanggil SBY ke persidangan,” tandas mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Sebelumnya, Presiden SBY mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Nazaruddin sebelum mantan bendahara umum Partai Demokrat itu melarikan diri ke Singapura.

Dalam silaturahim dengan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2/2012) malam, Presiden mengatakan pertemuan di kediaman pribadinya Puri Cikeas Indah pada 23 Mei 2011 itu adalah forum dewan kehormatan Partai Demokrat untuk menyidangkan Nazaruddin.
“Jadi pertemuan dalam sidang dewan kehormatan, semua masih ingat apa yang dibicarakan, tidak bicara apa pun kecuali kita tanya apa yang terjadi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin kabur ke luar negeri pada 23 Mei 2010. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei malam, setelah menggelar pertemuan di Cikeas. [taz/dbs/voa-islam]

HTI Makar pada Negara?

JAKARTA - Ketua Pansus RUU Revisi Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa Ormas yang tidak berasaskan Pancasila harus ditindak.
"Itu makar, dan pemerintah harus bertindak," kata Malik seperti dilansir detik.com di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (22/2/2012).

Lebih jauh, Politisi asal Fraksi Kebangkitan Bangsa ini menyatakan bahwa ormas yang memiliki visi dan misi keagamaan dan menginginkan tegaknya kekuasaan negara Islam dan khilafah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tidak dibenarkan berdiri di Indonesia.

"Ya mereka harus cari negara lain. Dan pemerintah harus bertindak," tegasnya.
Menanggapi pernyataan Abdul Malik Haramain tersebut, Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengungkapkan bahwa, apa yang dilontarkan politisi PKB itu hanyalah pendapat pribadi sebab tidak ada peraturan yang ditetapkan seperti itu.

“Itu pendapat pribadi beliau karena tidak pernah ada peraturan perundang-undangan, termasuk juga tidak pernah ada keputusan politik di eksekutif maupun legislatif yang berbunyi seperti itu,” jelas Ismail Yusanto kepada voa-islam.com, Kamis (24/2/2012).

Ismail Yusanto mempertanyakan alasan Malik memberikan pernyataan demikian, padahal dalam prinsip demokrasi sendiri setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berkumpul maupun mengemukakan pendapat.

“terhadap pendapat itu kita mempertanyakan apa alasannya? Kalau kita kembali kepada prinsip demokrasi seperti yang sering dia bilang juga, bukankah setiap warga negara itu punya hak untuk berserikat, mengemukakan pendapat dan berkumpul, lalu dengan alasan apa dia mengatakan bahwa Hizbut Tahrir tidak boleh berdiri di negeri ini. Hizbut Tahrir menjadi ormas yang sah di negeri ini,” ungkapnya.

Alumnus Geologi UGM tersebut juga membantah bahwa ormas yang berasaskan Islam dinilai makar dan membahayakan negara, untuk itu ia menantang diskusi agar jelas siapa sebenarnya yang justru membahayakan negara.

“Kalau dinilai makar dan membahayakan negara mari kita diskusi siapa sebenarnya yang membahayakan negara. Kita itu berjuang untuk menerapkan syari’ah di negeri ini untuk menyelamatkan negeri ini dengan syari’ah,” tuturnya.

Lebih tegas lagi ia menyatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah kelompok Islam yang berasaskan Islam dan memaksakan Pancasila sebagai asas Ormas merupakan pola pikir Orba yang harus disingkirkan.

“Jadi Hizbut Tahrir itu kelompok Islam tentu asasnya adalah Islam, sebagaimana juga kelompok-kelompok lain, partai politik yang Islam itu asasnya juga Islam kan?
Nah, pikiran-pikiran orde baru seperti ini harus disingkirkan, jadi kita kalau bicara siapa yang mengancam negara, mari kita diskusikan,” tegasnya.

[Ahmed Widad/voa-islam]

Saldin Distro

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons